Dari Sekian Banyak Travel Haji Plus di Karawang Hanya Satu yang Legal, Kemenag Desak yang Ilegal Kembalikan U
Dari sekian banyak travel Haji Plus di Karawang hanya satu yang legal, Karenanya kasus gagal berangkat haji sering terjadi di daerah ini. Masyarkat pun diminta teliti memilih travel haji. Kepala Seksi PHU pada Kemenag Kabupaten Karawang, Mohamad Azizi Hujjatul Arifin mengajak masyarakat memilih travel Haji Plus di Karawang yang sudah berizin PIHK (Pelaksana Ibadah Haji Khusus). "Lihat dulu travel Haji Plus di Karawang sudah memiliki izin PIHK atau belum, sekiranya belum memiliki izin atau masih ilegal, lebih baik haji normal saja, karena besar risikonya jika berangkat haji melalui travel yang masih ilegal," imbaunya. Kemenag mengatakan di Kabupaten Karawang hanya ada satu travel yang sudah mengantongi izin PIHK. Baca Juga: Waspada Travel Ilegal Marak di Karawang, Jangan Tergiur Janji Berangkat Haji Tanpa Antre Via Furoda "Baru ada 1 di Karawang, yaitu Bagja Bagea Balarea Tour Travel, mereka juga kemarin baru memberangkatkan 9 jemaah haji furoda asal Karawang," ungkapnya. Dalam penelusuran KBE travel Haji Plus di Karawang yang dinyatakan legal Bagja Bagea Balarea Tour Travel berkantor di Jalan Husni Hamid  Karawang. Baca Juga: Melalui Jalur Furoda, Bupati Cellica Gagal Berangkat Haji Soal pengembalian uang atau ganti rugi, Kemenag mendorong pihak travel bertanggungjawab penuh. "Ganti rugi batalnya keberangkatan haji furoda tidak ada sangkut pautnya dengan Kemenag. Untuk ganti rugi dan sebagainya itu pihak travel, pihak travel yang sepenuhnya bertanggungjawab atas batalnya keberangkatan haji furoda ini," pungkasnya. Sanksi Menanti Travel Ilegal Sebelumnya Menteri Agama  menyiapkan sanksi tegas bagi travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini sebagai respon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke tanah air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa. Menurutnya tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang menunaikan ibadah haji. “Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,†ucapnya di  Masjidil Haram, Makkah, baru-baru ini. Menurut Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang. Apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Sebelumnya sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: